Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan adalah berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara: a. dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus; atau b. di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas, sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain. (2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
Koreksi Anda