Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Santi Dharma adalah: a. prajurit TNI yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer; b. anggota . . . b. anggota TNI yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana: 1. ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke INDONESIA; 2. selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer; atau 3. gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer. c. WNI bukan prajurit TNI yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda