Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional. (2) Gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam. (3) Bentuk . . . (3) Bentuk, warna, ukuran plakat dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda