Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar diberikan kepada ahli waris Pahlawan Nasional. (2) Pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh PRESIDEN kepada ahli waris pada acara peringatan hari pahlawan. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal ahli waris tidak ada, Gelar diserahkan oleh PRESIDEN kepada pengusul. (4) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda