Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan; dan c. Medali Perdamaian. (3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bintang Republik INDONESIA; b. Bintang Mahaputera; c. Bintang Jasa; d. Bintang Kemanusiaan; e. Bintang Penegak Demokrasi; f. Bintang . . . f. Bintang Bhayangkara; g. Bintang Yudha Dharma; h. Bintang Kartika Eka Pakçi; i. Bintang Jalasena; dan/atau j. Bintang Swa Bhuwana Paksa. (4) WNA yang menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi: a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau b. berjasa besar pada bangsa dan negara INDONESIA. (5) WNA yang dapat diberikan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan atas kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan yaitu: a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan; b. Kepala Kepolisian; dan/atau c. Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.
Koreksi Anda