Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer. (2) Tanda Kehormatan berupa Bintang sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bintang Republik INDONESIA; b. Bintang Mahaputera; c. Bintang Jasa; d. Bintang Kemanusiaan; e. Bintang Penegak Demokrasi; f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan g. Bintang Bhayangkara. (3) Tanda Kehormatan berupa Bintang militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bintang Gerilya; b. Bintang Sakti; c. Bintang Dharma; d. Bintang Yudha Dharma; e. Bintang Kartika Eka Pakçi; f. Bintang Jalasena; dan g. Bintang Swa Bhuwana Paksa. Pasal 6 . . .
Koreksi Anda