Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. 2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. 3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 4. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima. 5. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang. 6. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar. 7. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra. 8. Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang. 9. Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil. 10. Piagam . . . 10. Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang ditandatangani oleh PRESIDEN. 11. Taman Makam Pahlawan Nasional adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 12. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara. 13. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 14. PRESIDEN adalah PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 16. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 17. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 18. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 19. Warga Negara . . . 19. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA. 20. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara asing. 21. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anak kandung yang sah. 22. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 23. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar. 24. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
Koreksi Anda