Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a adalah: a. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan; b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan; c. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya; d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial; e. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan; f. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan; g. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya; h. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga; i. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda; j. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan; dan k. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Pasal 72 . . .
Koreksi Anda