Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi. (2) Pemakaian Miniatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
Koreksi Anda