Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a adalah: a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Adipurna; b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Adipradana; c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Utama; d. Tanda . . . d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Pratama; e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Nararya; f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipurna; dan g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Koreksi Anda