Koreksi Pasal 67
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Adipurna;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Adipradana;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Utama;
d. Tanda . . .
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Pratama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Nararya;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipurna;
dan
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Koreksi Anda
