Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persyaratan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diatur oleh menteri/pimpinan lembaga negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda