Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
2. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Penanam Modal Asing adalah perorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hokum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha budidaya tanaman.
5. Petani Kecil Berlahan Sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
6. Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.
7. Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman.