Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha budidaya tanaman wajib: a. melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat; b. melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha. (2) Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda