Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh: a. perorangan; dan b. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang meliputi: 1. badan usaha milik negara; 2. badan usaha milik daerah; 3. badan usaha swasta; atau 4. koperasi. (2) Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam negeri.
Koreksi Anda