Koreksi Pasal 5
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh:
a. perorangan; dan
b. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang meliputi:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha swasta; atau
4. koperasi.
(2) Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam negeri.
Koreksi Anda
