Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda