Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pelayanan, dan pedoman peran masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda