Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk: a. mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan; b. menyediakan kebutuhan bahan baku industri; c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani; d. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja; e. meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup; f. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
Koreksi Anda