Koreksi Pasal 6
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
Budidaya tanaman meliputi:
a. jenis dan skala usaha;
b. luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis tanaman;
c. pola usaha; dan
d. pemanfaatan jasa dan sarana milik negara.
Koreksi Anda
