Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Budidaya tanaman meliputi: a. jenis dan skala usaha; b. luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis tanaman; c. pola usaha; dan d. pemanfaatan jasa dan sarana milik negara.
Koreksi Anda