Koreksi Pasal 15
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 49% (empat puluh sembilan persen).
Koreksi Anda
