Koreksi Pasal 16
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
Usaha budidaya tanaman yang menggunakan produk hasil rekayasa genetik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Koreksi Anda
