Koreksi Pasal 19
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelayanan, pemberian izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap proses kegiatan produksi dan penanganan pasca panen.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penciptaan iklim usaha yang sehat, penyuluhan, pendampingan, mempermudah, dan memperlancar pemberian izin usaha budidaya tanaman.
Koreksi Anda
