Koreksi Pasal 14
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha budidaya tanaman berlaku selama perusahaan masih operasional.
(2) Izin usaha budidaya tanaman dilarang untuk dipindah tangankan.
Koreksi Anda
