Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda