Koreksi Pasal 20
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
Masyarakat dan/atau asosiasi terkait diberi kesempatan berperan dalam melaksanakan pengawasan, menyampaikan pemikiran, dan saran dalam pengembangan usaha budidaya tanaman.
Koreksi Anda
