ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan penataan perumahan dan permukiman.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dengan...
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(1) Sifat usaha Perusahaan adalah menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengurusan perusahaan.
(2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah :
a. untuk melaksanakan penataan perumahan dan permukiman bagi masyarakat;
b. dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
(3) Tujuan Perusahaan adalah untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau berdasarkan rencana tata ruang yang mendukung pengembangan wilayah secara ber- kelanjutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. penataan perumahan dan permukiman;
b. penyelenggaraan pembangunan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah;
c. pelayanan jasa konsultasi dan advokasi di bidang perumahan dan permukiman;
d. pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan; penggunaan tanah tersebut untuk keperluan usahanya; penyerahan bagian- bagian tanah tersebut berikut rumah/bangunan dan/atau pemindahtanganan (menjual) tanah yang sudah dimatangkan berikut prasarana yang diperlukan untuk membangun bangunan;
e. kegiatan usaha lain yang menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Pasal 8...
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat :
a. melakukan kerjasama usaha dan/atau patungan dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak Perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
(1) Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Perusahaan dapat menguasai tanah yang diperlukan dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Penyerahan dan/atau penggunaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
(1) Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Pasal 13...
Semua alat-alat liquid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(1) Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pembinaan Perusahaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
(3) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lain.
(5) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(6) Dalam rangka MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat per- buatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
a. Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan, atau
c. Menteri Keuangan langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagai- mana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
Pasal 17...
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang :
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan, atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diajukan.
(6) Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 20...
(1) Anggota Direksi diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri teknis.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
e. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. meninggal dunia;
g. mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pember- hentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluar- kannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengusulkan...
c. mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan;
e. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h. menyiapkan Laporan Tahunan dan Laporan Berkala;
i. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
j. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
k. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
l. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
m. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijak- sanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j.
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan persetujuan anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, masing-masing sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas wajib menyampaikan surat penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak dikeluarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Apabila...
(5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalan- kan oleh Dewan Pengawas.
(6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi-...
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
a. rencana kerja Perusahaan;
b. anggaran Perusahaan;
c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan;
d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tatacara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Jumlah Anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dewas Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Pasal 31...
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang :
a. memiliki Integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatan-nya berhubungan dengan Perusahaan.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(4) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengangkatan Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri teknis.
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. meninggal dunia; atau
f. mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan...
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pember- hentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d, merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.
(7) Kedudukan sebagai Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian dari Menteri Keuangan.
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan untuk setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku-buku, surat-surat, dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki...
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau keputusan Menteri Keuangan melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasan- nya.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas beban Perusahaan.
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(1) Rapat Dewan Pengawas dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
(5) Untuk setiap Rapat dibuat risalah rapat.
Bagian...
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pengawasan Intern bertugas :
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya; dan
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Komite Audit bertugas untuk :
a. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
b. Memberikan...
b. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
c. Memastikan telah mendapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
d. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan Pengawas lainnya.
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf h kepada Menteri Keuangan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f. gaji serta tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal anggota Direksi dan Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 55...
(1) Perhitungan tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang ditunjuk Menteri Keuangan, untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(3) Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diumumkan dalam surat kabar harian.
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
(1) Laporan berkala baik laporan triwulanan, laporan semester maupun laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Laporan Tahunan, Perhitungan Tahunan, laporan berkala, dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bagian...
(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagikan untuk dividen, cadangan dan lain-lain yang prosentasenya masing- masing ditetapkan tiap tahun oleh Menteri Keuangan.
(3) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan, hanya digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), maka Menteri Keuangan dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Pengawas dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Tata cara penjualan, pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perusahaan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 64...
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.
(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
(3) Departemen/Instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/Instansi Pemerintah.
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua surat dan surat berharga yang termasuk dalam kelompok pembukuan dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
(3) Penunjukkan likuidator dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(4) Apabila...
(4) Apabila Menteri Keuangan tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.
(5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara.
(6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara.
(7) Likuidator mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(8) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.