Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas. (2) Jumlah Anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Dewas Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan. Pasal 31...
Koreksi Anda