Koreksi Pasal 10
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan.
(3) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) per 31 Desember 2001 sebesar Rp431.673.246.588,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari :
a. modal Pendirian Perusahaan yang diperoleh pada tahun 1974 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 sampai dengan 1990/1991 sebesar Rp212.090.765.190,00 (dua ratus dua belas miliar sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah);
c. konversi piutang eks. biaya jasa konsultan Bank Dunia menjadi tambahan penyertaan modal Negara yang diperoleh pada tahun 1982 sebesar Rp3.658.072.126,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah);
d. dana...
d. dana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang diperoleh pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2001 sebesar Rp194.330.769.594,00 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah);
e. dana hasil penjualan rumah-rumah eks. NV. Volkshuisvesting yang diperoleh pada tahun 1991 sampai dengan tahun 2001 sebesar Rp8.080.565.400,00 (delapan miliar delapan puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
f. kekayaan Negara berupa Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang yang ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1988 sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
g. Tanah di :
1) Klender seluas 150 Ha & di Cengkareng seluas 144 Ha yang diperoleh pada tahun 1975 senilai Rp2.476.681.086,00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh enam rupiah);
2) Depok seluas 112,977 Ha yang diperoleh pada tahun 1975 senilai Rp671.739.192,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); dan 3) Bekasi seluas 62,56 Ha yang ditetapkan sebagai penambah- an penyertaan modal Negara dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1994 senilai Rp4.564.654.000,00 (empat miliar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(4) Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
