Koreksi Pasal 29
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
a. rencana kerja Perusahaan;
b. anggaran Perusahaan;
c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan;
d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tatacara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
