Koreksi Pasal 39
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Koreksi Anda
