Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk: a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan; b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; c. mengusulkan... c. mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan; d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan; e. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; h. menyiapkan Laporan Tahunan dan Laporan Berkala; i. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; j. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; k. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan; l. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan; m. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijak- sanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j.
Koreksi Anda