Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga. Pasal 13...
Koreksi Anda