Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda