Koreksi Pasal 70
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
