Koreksi Pasal 69
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
(3) Penunjukkan likuidator dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(4) Apabila...
(4) Apabila Menteri Keuangan tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.
(5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara.
(6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara.
(7) Likuidator mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(8) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
Koreksi Anda
