Koreksi Pasal 50
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
