Koreksi Pasal 62
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan, hanya digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), maka Menteri Keuangan dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Pengawas dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Koreksi Anda
