Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai : a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 20...
Koreksi Anda