Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1988, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha- usahanya sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda