Koreksi Pasal 35
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. meninggal dunia; atau
f. mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan...
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pember- hentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d, merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.
(7) Kedudukan sebagai Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
