Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
PP Nomor 12 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 12 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
Jenis Insentif
Umum
Pengembangan Infrastruktur Pertanian
Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih dan Varietas Unggul
Kemudahan dalam Mengakses Informasi dan Teknologi
Penyediaan Sarana Produksi Pertanian
Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi
Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Pertimbangan Pemberian Insentif
Tata Cara Pemberian Insentif
Umum
Perencanaan
Pengusulan
Penetapan
KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF
PENCABUTAN INSENTIF
Umum
Pengendalian dan Pengawasan
Pembinaan Pasca Pencabutan Insentif
KETENTUAN PENUTUP