Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Pemerintah Provinsi MENETAPKAN Insentif yang diberikan kepada Petani. (2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi.
Koreksi Anda