Koreksi Pasal 8
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
b. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c. perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e. konservasi tanah dan air.
Koreksi Anda
