Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi: a. lahan beririgasi; b. lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau c. lahan tidak beririgasi. (2) Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda