Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota MENETAPKAN Insentif yang diberikan kepada Petani. (2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda