Koreksi Pasal 11
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf c, dan Pasal 7 huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(2) Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
