Koreksi Pasal 24
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi.
(2) Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:
a. memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
b. operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah pada:
a. daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
b. daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada:
a. daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
b. daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda
