Koreksi Pasal 47
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
