Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b didasarkan pada tingkat kesuburan. (2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi. (3) Ketentuan mengenai tingkat kesuburan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesesuaian lahan pada komoditas tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda