Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal: a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Koreksi Anda