Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan tahapan: a. Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi; b. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah melalui Menteri; d. Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait; e. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda